Pastikan Hak Konsumen, Pemda Kota Bandung Tera SPBU Jalur Mudik

Pastikan Hak Konsumen, Pemda Kota Bandung Tera SPBU Jalur Mudik

Spread the love

KOTA BANDUNG – JANGKARPENA.COM  Pemerintah  Daerah (Pemda)  Kota Bandung memeriksa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 34-40111. Hasil pemeriksaan Tera SPBU Cipaganti menunjukan masih masuk di dalam toleransi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), Rabu (3/4/2024)

Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menyampaikan hasil pemeriksaan tera SPBU di Jalan Cipaganti ini masih dalam toleransi BKD.

“Hari ini kita cek di Jalan Cipaganti, Masih Masuk di dalam toleransi BKD atau Kesalahan yang Diizinkan,” jelas Bambang.

Selain SPBU Jalan Cipaganti, kata Bambang, Pemda Kota Bandung akan melakukan uji tera khusus untuk SPBU yang berada di jalur mudik.

Pengawas Kemetrologian Direktorat Kemetrologian Kementerian Perdagangan Direktorat Metrologi, Ake Erwan menyampaikan, selama pengawasan SPBU di Kota Bandung dari Januari sampai saat ini belum ada temuan negatif.

“Kita memulai sidak SPBU di Kota Bandung itu sejak Januari, sampai saat ini belum ada temuan yang negatif semua masih dalam batas toleransi,” kata Ake.

Ake mengungkapkan, takaran SPBU di Kota Bandung cukup baik. Belum ada SPBU yang melewati batas toleransi.

Jika mendapati SPBU yang melewati batas toleransi, Ake menegaskan akan melakukan penyegelan dan pengamanan.

Informasi tambahan, berikut adalah daftar SPBU yang telah dilakukan pengawasan oleh Pemkot Bandung:

1. SPBU 34.40236 Jalan Laswi no 136 – 138 Kota Bandung, Selasa, 5 Maret 2024.

2. SPBU 34.40135 Jalan Surya Sumantri Kota Bandung, Rabu, 6 Maret 2024.

3. SPBU 34.402.10 Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Selasa, 19 Maret 2024.

(YUDO)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!