Jakarta – Direktur Utama PT. Inti Visi Matahari ( IVM ) Noviar Kurniahu. ST (NK) didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum Law Firm DSW & Partners, telah melaporkan Direktur Utama CV. Fakezy Bersaudara berinisial (ELA) atas dugaan tindak pidana Pasal KUHP 378 dan Pasal 372, pada 6 Januari 2024 di Polda Metro Jaya.
Dalam Pres Rilisnya bersama kuasa hukum Direktur Utama PT.IVM, Noviar Kurniahu menjelaskan “Awal mula terjadi dugaan tindak pidana dalam perkara ini adalah oknum ( ELA ) mengaku sebagai Direktur Utama CV. Fakezy Bersaudara menjalin kerja sama bisnis dengan PT. Bukit Asam dengan Kontrak Pengadaan BOX CULVERT INTERKONEKSI TAL-BANGKO SPH 18264) No : 211/T/PJJ/B14724/14600/HK.03/2022 PT BUKIT ASAM, selanjutnya ELA kekurangan modal dalam project tersebut, kemudian meminta bantuan kepada kami, PT. Inti Visi Matahari (PT.IVM) sebagai Pendana, selanjutnya setelah project tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan telah diselesaikan segala bentuk pembayaran-pembayaran oleh PT. Bukit Asam kepada CV. Fakezy Bersaudara, namun ternyata uang modal yang bersumber dari PT. IVM tersebut tidak pernah dikembalikan baik pokoknya maupun Keuntungannya, sehingga kami merasa ditipu oleh oknum ( ELA )”Jelas Noviar Kepada Awak Media.
Sementara itu Penasihat hukum Advokat Hario Setyo Wijanarko, SH.,CNSP., CCL membenarkan adanya Laporan polisi yang telah dilaporkan oleh kliennya juga menyampaikan kepada rekan rekan media, bahwa benar pada tanggal 06 Januari 2024 kami bersama klien kami telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terhadap oknum Sdri.inisial (ELA ) yang mengaku sebagai Direktur CV. Fakezy Bersaudara atas dugaan Tindak Pidana Penipuan, penggelapan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP jo pasal 3,4,5 UU No.8 tahun 2010 tentang TPPU dengan bukti Laporan polisi Nomor : LP/B/81/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 06 Januari 2024.
Dalam pandangan hukumnya Hario yang merupakan putra pakar Hukum Ahli Pidana Dr Dwi Seno Wijanarko, menjelaskan menurut pandangan hukum kami perbuatan oknum terlapor inisial ( ELA ) diduga telah melakukan penipuan kepada klien kami dengan modus operandi mengimingi-imingi keuntungan yang besar atas kerja sama sebagai pendana pada project yang sedang berjalan tersebut, namun bukan keuntungan yang didapatkan justru, uang tersebut diduga digelapkan oleh ( ELA ) artinya Mensrea (niat jahat) pelaku telah tergambar jelas melakukan kejahatan, dan kejahatan tersebut telah vooltoid/sempurna sehingga terhadap terlapor Saudari ELA yang merupakan Bacaleg DPRD Kab. Muara Enim Dapil 1 dari Partai Nasdem telah dapat dimintai pertanggung jawaban hukum pidana” Jelas Advokat Hario di Kantor DSW LAWFIRM Ruko Kokan Blok C.19 Kelapa Gading Jakarta Utara pada Jum’at 19 Januari 2024.
Hal senada juga disampaikan oleh Advokat Mohamad Faisal, SH CPCLE.,bCNSP., CCL., CPM, juga tergabung di Law Firm DSW & Partners menambahkan “Dalam perkara ini kami sangat menyayangkan diduga pelakunya adalah Bacaleg DPRD Kab. Muara Enim Dapil 1, yang mana seharusnya calon perwakilan rakyat Daerah mempunyai rekam jejak dan reputasi yang baik sebagai cerminan masyarakat, namun dalam hal ini justru sebaliknya, tapi namanya hukum harus tetap ditegakkan tanpa tebang pilih, subyek hukum dalam perkara ini Klein kami sebagai korban, yang sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan telah diperiksa 2 orang saksi yang kami hadirkan serta kami juga telah menyerahkan 1 bundel rekapitulasi bukti-bukti kepada penyidik, demi terang nya suatu perkara” Jelas Advokat Faisal
Selanjutnya Advokat Faisal juga meminta agar penyidik tegak lurus memproses perkara ini secara obyektif dengan menerapkan dan meminta pertanggung jawaban hukum terhadap para diduga pelaku lainnya yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana, baik yang menerima secara aktif maupun pasif atas aliran dana yang diduga bersumber dari hasil kejahatan (pencucian uang) yang diduga dilakukan oleh pelaku”tutup Faisal ( Red )
Sumber : Law Firm DSW & Partner