RJK & PARTNERS MENANGANI KASUS TIPIKOR TERKAIT TAMBANG BAUKSIT

RJK & PARTNERS MENANGANI KASUS TIPIKOR TERKAIT TAMBANG BAUKSIT

Spread the love

Tanjungpinang – Sidang Perdana Kasus Tindak Pidana Korupsi No Perkara : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg yang melibatkan FY selaku Terdakwa di gelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang Kepulauan Riau Jl. Raya Senggarang No.1 KM 14 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau Senin 13/06/2022

Diketahui, Majelis yang memimpin sidang tersebut adalah Sparita, S.H . Jaksa Penuntut Umum Beny Siswanto, SH., MH

sedangkan Penasehat Hukum terdakwa dari Kantor Hukum RJK & Partners : Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE.,CPA., Jack Kuhon, S.E., S.H., C.NSP.,CF.NLP dan Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., C.CL

Dalam Persidangan Tersebut Terdakwa di dakwa oleh JPU dengan Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayar (1) ke-1 KUHP.

Dakwan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayar (1) ke-1 KUHP.

menanggapi Dakwaan JPU, Adv. Dr. Dwi Seno mengambil sikap akan melakukan Eksepsi ” Izin Majelis Kami meminta waktu 1 minggu kedepan untuk melakukan Eksepsi dan guna menyempurnakan pembelaan, kami meminta Kepada Jaksa Penuntut Umum melalui Majelis untuk meminta Salinan berkas Perkara klien kami” jelas Adv.Dr. Seno

Sidang di tunda 1 minggu kedepan pada tanggal 20 Juni 2022.Selepas sidang saat dimintai Komentar nya oleh para Pewarta, Adv.Jack Kuhon selaku Founder Kantor Hukum RJK memberikan tanggapannya :

” setelah kami membaca dan mencermati dengan seksama atas dakwaan JPU, menurut pendapat kami dakwaan tersebut terlalu berlebihan dan tidak senyatanya, kami selaku penasehat hukum terdakwa akan melakukan Pembelaan secara komprehensif guna memperjuangan hak-hak dan kepentingan hukum klien kami. ” terang Adv.Jack Kuhon

Adv. Dr. Dwi Seno juga menambahkan “Ada beberapa hal yang harus kami sampaikan, bahwa klien kami merupakan seorang pengusaha dan bukan Seorang ASN, keterlibatan klien kami dalam persoalan hukum ini pada substansinya adalah berkaitan atas sewa menyewa lahan yang digunakan untuk melakukan penambangan bauksit, dimana klien kami sebagai pemilik lahan. hal yang harus di ketahui juga bahwa pada faktanya (ipso facto) sebelum perkara a quo dilimpahkan ke Pengadilan terbukti telah terdapat adanya pengembalian yang dianggap sebagai kerugian negara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan-nya yaitu Rp. 7.590.778.904,00 – in hoc sensu – klien kami Terdakwa FERDY YOHANES telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening Titipan RPL 009 KEJATI KEPRI No.Rek. 0174-01-001348-30-5 di Bank BRI sebesar Rp. 7.590.778.904,00 (tujuh miliar lima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah) pada tanggal 02 Februari 2021 artinya dengan ada nya pengembalian kerugian Negara sebelum proses penyidik, maka demi kepastian hukum seharusnya perkara ini harus di hentikan demi hukum mengingat telah dikeluarkannya Surat Edaran JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor : B-765/F/Fd.1/04/2018 tertanggal 20 April 2018 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahap Penyelidikan ” tutup Advokat sekaligus Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta raya Pengampu Matakuliah Tindak Pidana Korupsi.(Romo Kefas)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!