Soleman Ponto: SKK Migas dan PT. PHM Jelas Melanggar Hukum Mengokupasi Tanah Rakyat Desa Sepatin.

Soleman Ponto: SKK Migas dan PT. PHM Jelas Melanggar Hukum Mengokupasi Tanah Rakyat Desa Sepatin.

Spread the love

Jakarta – Jangkarpena.com Perseteruan warga Desa Sepatin, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dengan SKK Migas dan PT. Pertamina Hulu Mahakam terkait pembebasan tanah seluas 720 hektar untuk kepentingan proyek strategis nasional migas berujung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Duduk masalah PT. Pertamina Hulu Mahakam yang mendapat kepercayaan dari SKK Migas untuk mengelola gas alam di blok tunu f-inland pada tahun 2021 silam harus membebaskan tanah sekitar 750 hektar tutur Haji Hansyah warga Desa Sepatin.

Lokasi lahan merupakan tambak udang rakyat yang terletak di pulau-pulau kecil ditengah Sungai Mahakam nyaris dimulut laut Selat Makassar, dimana tanahnya berasal dari redistribusi tanah dari pemerintah tahun 1995 yang kemudian diterbitkan sertifikat hak milik oleh Kanwil BPN Kalimantan Timur melalui proyek dana APBD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pada tahun 2021, Menteri LHK menerbitkan keputusan tanpa sepengetahuan rakyat bahwa lahan tambak udang mereka dijadikan kawasan hutan produksi, di tahun yang sama SKK Migas menggandeng anak perusahaan Pertamina Hulu Indonesia mengelola cadangan gas alam di blok tunu f-inland dan membutuhkan lahan tambak rakyat seluas 750 hektar.

SKK Migas dan PT. Pertamina Hulu Mahakam yang meyakini bahwa lahan rakyat tersebut merupakan kawasan hutan produksi dan tidak menganggap sertifikat hak milik yang dimiliki rakyat, sehingga langsung meminta izin Menteri LHK untuk pinjam pakai kawasan hutan produksi itu untuk pengelolaan cadangan gas alam yang ada di blok tersebut, sementara rakyat hanya diganti rugi atas bangunan dan tanaman yang ada diatas tanah seharga Rp 8500,- per meter, rakyat telah melakukan penolakan namun tidak mampu melawan karena sering didatangi aparat keamanan.

Advokat senior yang juga akademisi, Ferdinand Montororing yang menjadi kuasa hukum rakyat bersama mantan Ka Bais TNI Lasamana Muda TNI (Purn) Soleman Ponto yang diminta bantuan rakyat sudah mencoba menempuh jalan damai dengan mengajukan somasi namun tidak disambut oleh SKK Migas dan PT. Pertamina Hulu Mahakam sehingga diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana pada Senin (29/01/2024) sidang perdana digelar.

Soleman Ponto mengatakan, “masalah pengadaan tanah milik rakyat Desa Sepatin oleh SKK Migas dan PT. PHM itu bukan saja masalah keperdataan biasa, itu berimplikasi masalah hak azasi manusia karena mereka terusir dari lahannya tanpa mendapatkan perlindungan negara” sementara Ferdinand lebih menyoroti pada prosedur yang dilanggar dimana Peraturan Presiden mewajibkan pengadaan tanah diatas lima hektar harus dengan penetapan lokasi oleh Gubernur, “yang dilakukan SKK Migas dan PHM itu door to door, itu uang negara bisa menguap kemana-mana, ini seharusnya diperiksa KPK atau Kejagung” pungkas Ferdinand ketika dijumpai di Pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!