TEGAS !!! ASST.PROF.DR. DWI SENO ANGKAT SUARA TERKAIT PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR DI POLRES DEPOK

TEGAS !!! ASST.PROF.DR. DWI SENO ANGKAT SUARA TERKAIT PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR DI POLRES DEPOK

Spread the love

Depok – JANGKARPENA.COM Dalam kesempatan ini Asst.Prof.Dr.Dwi Seno Wijanarko, SH.,MH., CPCLE.,CPA. Selaku ahli Pidana turut bersuara dan berpendapat terkait kasus yang sedang ditangani oleh rekan LBH master Indonesia, terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak yang saat ini ditangani oleh Polres Metro Depok berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/173/1/2023/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Januari 2023.

Menurut Asst. Prof. Dr. Dwi Seno pembuktian tindak pidana pencabulan dalam perkara ini tidak terlalu sulit.

Perlu diketahui bahwa Proses penyelidikan dan penyidikan dalam rangka membuat terang nya suatu perkara harus dilakukan secara serius, teliti, cepat, cermat dan komprehensif, yang mana dalam menangani kasus tindak pidana Asusila dan/atau pencabulan yang kaitan korbannya anak harus menjadi prioritas dan atensi disetiap Instansi Polri dengan tetap mempertimbangkan koridor penerapan hukum formil dan materil, artinya menurut pandangan hukum saya dalam perkara ini.

Sebagai mana diketahui, sejak terjadinya laporan dan peristiwa hukum yang dibuat sejak bulan Januari 2023 dan hingga saat ini bulan september 2023, dimana diketahui belum ada upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap pelaku dan ini pandangannya merupakan penanganan hukum yang disinyalir cukup lambat proses yang di tangani oleh Unit PPA Polres Depok” jelas Asst. Prof. Dr. Dwi Seno saat dihubungi oleh awak media di Kampus Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Jakarta Selatan Minggu, 3/9/2023

Dr.Seno menyebut sebagai Ahli pidana saya berpendapat dalam memandang substansi persoalan hukum perkara ini, menurut pendapat hukum saya tidaklah terlalu sulit untuk membuktikan bahwa telah ada peristiwa pidana dan terpenuhinya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku berdasarkan alat bukti yang dimaksud dalam ketentuan pasal 184 KUHAP, yang di butuhkan adalah komitmen, Integritas dan keseriusan dari rekan rekan penyidik dalam mengungkap terang nya suatu perkara secara masif ” Imbuhnya

Berdasarkan informasi yang didapat, dimana saat ini pelaku melarikan diri pada saat perkara masuk ke ranah penyidikan, hal tersebut menurut pandangan saya akan menjadi preseden buruk dimuka publik terhadap kinerja unit PPA Polres Depok, seharusnya penyidik harus lebih sigap dan tanggap dalam menangani perkara ini, karena masyarakat yang melapor itu meminta keadilan hukum, sehingga tidak kecolongan oleh pelaku dan buron hingga saat ini.

Dr.seno menegaskan terkait Predator anak atau pencabulan terhadap anak, saya tegaskan tidak ada yang namanya Restoratif Justice juga perdamaian, karena
Ini perkara yang cukup serius, dan jangan ada cawi-cawi dibelakang layar, predator anak harus benar benar tidak boleh dibiarkan dan harus dihukum berat, Karena korban nya adalah anak yang merupakan aset bangsa, dalam kasus ini tentunya sangat mempengaruhi masa depan dan psikis anak selaku korban.

Untuk itu Negara cq Kepolisian harus hadir dan memberikan atensi dalam memberantas Tindak Pidana pencabulan (predator) terhadap anak dengan serius ” jelas Dosen Universitas Bhayangkara

Selanjutnya Asst.Prof. Dr.Dwi Seno menyarankan kepolisian Polres Depok agar membuat tim Khusus untuk menangkap pelaku predator anak agar terdapatnya keadilan untuk keluarga si korban dan tidak memberi Ruang Restoratif Justice dalam perkara ini” Tutup nya. ( Red )

Sumber : Asst Prof Dr.Dwi Seno Wijanarko.SH.,MH

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!