Depok, 5 Februari 2024 – Jangkarpena.com orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 diwakili oleh kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 mengajukan Memori Kasasi kepada Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan PTUN Bandung. Sebelumnya, Tim Advokasi telah menyatakan upaya hukum kasasi terhadap Putusan PTTUN Jakarta Nomor: 314/B/TF/2023/PT.TUN.JKT tanggal 9 Januri 2024 jo. Putusan PTUN Bandung Nomor: 44/G/TF/2023/PTUN.BDG tanggal 11 September 2023.
Upaya ini merupakan babak lanjutan dari gugatan yang sebelumnya telah diajukan terhadap Wali Kota Depok lantaran melakukan pemusnahan/penggusuran paksa terhadap SDN Pondok Cina 1 yang telah beroperasi sejak 1946 dan puluhan tahun berdiri di Jl. Margonda Raya.
Langkah ini diambil pula karena berbagai dampak kerugian yang dialami akibat pemusnahan/penggusuran paksa belum dipulihkan. Mulai dari siswa yang dipaksa pindah ke sekolah lain dengan meninggalkan relasi sosial dan berbagai prestasi yang diraih, hingga proses pemusnahan/penggusuran paksa yang menempatkan para siswa—yang berusia anak—dalam kondisi ketakutan akibat penggusuran sekolahnya yang akan dilakukan oleh ratusan Satpol PP Kota Depok.
Dalam memori kasasi, Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 menyoroti berbagai persoalan dalam putusan tingkat banding dan tingkat pertama, serta menyampaikan beberapa hal dinilai sebagai kesalahan penerapan hukum.
Adapun hal-hal tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut:
*Pertama*, Majelis Hakim tingkat pertama dan banding tidak setia pada fakta karena menyatakan gugatan prematur lantaran objek gugatan dan objek dalam upaya administratif berbeda, sehingga dianggap belum melakukan upaya administratif.
Padahal, jika dilihat lebih dalam, tidak terdapat perbedaan substansial antara objek gugatan dan objek dalam upaya administratif, keduanya bicara mengenai permasalahan yang sama, yakni adanya upaya pemusnahan/penggusuran paksa SDN Pondok Cina 1. Lebih lanjut, objek gugatan bahkan telah melewati proses dismissal maupun pemeriksaan persiapan. Dengan kata lain, formalitas gugatan sebenarnya sudah melewati proses penyempurnaan gugatan.
Selain itu, para orang tua siswa juga telah menempuh upaya administratif berupa keberatan adminsitratif kepada Wali Kota Depok pada 9 Januari 2023, dan Banding Administratif kepada Gubernur Jawa Barat pada 1 Februari 2023.
*Kedua*, kami menilai bahwa putusan tingkat pertama dan banding hanya mengedepankan hal-hal formil ketimbang kebenaran yang bersifat substansial. Serangkaian pelanggaran peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta dampak kerugian tidak dilirik sama sekali.
Dalam konteks ini, kami menilai bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara telah kehilangan marwahnya sebagai Hakim Administrasi penyeimbang kekuasaan antara Pemerintah dan warga nya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 meminta Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (_Judex Jurist_) agar menjatuhkan putusan yang dilandasi nilai-nilai kesetiaan terhadap kebenaran dan keadilan, serta kepentingan terbaik bagi anak (the principle of the best interests of the child).
Dengan hal tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi, dapat memulihkan marwah lembaga peradilan sebagai benteng bagi jaminan kebebasan (praesidium libertatis).
(Red)