Terkait Wartawan Kotabaru yang di Ancam Oleh Penambang Ilegal, Ass.Prof.Dr.Dwi Seno pun Angkat Bicara

Terkait Wartawan Kotabaru yang di Ancam Oleh Penambang Ilegal, Ass.Prof.Dr.Dwi Seno pun Angkat Bicara

Spread the love

Jakarta – Hari Pers Nasional di Kotabaru Kalimantan Selatan menjadi momok bersejarah dimana 3 orang Insan Pers yang sedang liputan mendapatkan intimidasi, tekanan, dan ancaman dari Pelaku Penambang Liar.

Meskipun di hari Pers banyak ucapan selamat yang ditujukan kepada kalangan dan Insan Pers baik dari Praktisi, Aktivis, Akademisi, Pejabat Legislatif, Pejabat Yudikatif, hingga Pejabat Eksekutif, namun sayangnya tepat berada di Desa Sebelimbingan Kabupaten Kotabaru Justru 3 Wartawan yang notabene adalah Insan Pers yaitu GT. Mahmudin Noor wartawan Fakta Hukum dan HAM, didampingi Jumain dari wartawan Radar Banjamasin, dan Ozy dari Wartawan SCTV, mendapat kata-kata kasar hingga ancaman dari pihak penambang yang arogan.

Adalah 3 Jurnalis pada 9 Pebruari 2022 atau tepat di peringatan Hari Pers Nasional mendatangi Wilayah Sebelimbingan Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru dimana terdapat aktivitas penambangan batubara secara ilegal. Ke 3 Jurnalis itu bertujuan melakukan investigasi ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan batubara ilegal.

Namun apa yang mereka peroleh disana; adalah kata-kata kasar dari pihak pelaku penambangan bahkan diantaranya mereka diancam dengan kata akan di culik, di tempeleng dan di sembelih, serta akan mengambil mandau.

Nampak video berdurasi singkat terlihat adanya orang yang bersuara dalam rekaman suara tersebut diketahui berinisial JL, dan dari Investigasi awak media Purna Polri tambang Ilegal tersebut dikelola oleh HA selaku pengusaha Lokal.

Menurut keterangan sumber yang tidak mau disebutkan namanya bahwa HA di beking oleh Oknum Aparat Penegak Hukum Petinggi di Polda Kalsel.

ditempat terpisah seorang pengamat kebijakan hukum dan Publik juga Kepala Divisi Hukum di Berbagai Media Pers, Asst.Prof.Dr.Dwi Seno Wijanarko,S.H.,M.H.CPCLE.CPA meminta kepolisian mengusut tuntas Pengembang Ilegal dan Oknum Polda Kalsel yang diduga terlibat.

” Saya Meminta Agar polri wabilkhusus Polda Kalimantan Selatan jangan tutup mata, segera mensikapi atas Aktivitas Penambangan ilegal itu, usut dan tuntas para pelaku yang melakukan penambangan ilegal juga melakukan pengancaman-pengancaman terhadap Wartawan yang sedang menjalankan tugasnya dan jika ditemukan dugaan kuat terdapat oknum anggota polda yang terlibat terhadap aktifitas pengembang ilegal itu maka jangan segan segan untuk di laporkan ke IRWASDA agar Pro Justice dapat di Tegakkan.

Masih Pendapat Asst.Prof.Dwi Seno ” berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput. Sebab, kerja mereka dilindungi undang-undang, intimidasi kepada wartawan bertententangan dengan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)” jelas Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Team)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!