Kabupaten Bogor,Jangkarpena.com –Dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia (RUP Penyedia) tahun 2023 pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor, terdapat sebanyak 266 pekerjaan berpagu total Rp 36,705 Milyar dengan metode Pemilihan Penyedia beragam, dari mulai, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan Epurchasing.
Menurut Pasal 1 angka 26 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, “Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha”. Sedangkan pada angka 28 menyatakan, “Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak”.
Namun jika menelisik satu persatu dari ke-266 pekerjaan melalui Penyedia alias pekerjaan yang membutuhkan pihak Penyedia tersebut, ada pekerjaan-pekerjaan yang pasti membuat kening kita kontan mengerut berfikir keras.
Betapa tidak, di dalam RUP Penyedia Tahun 2023 Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor tersebut, ada pekerjaan dengan nama paket diantaranya: Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bermetode Pemilihan Penyedia Dikecualikan, Honorarium bermetode Penunjukan Langsung, Belanja Tagihan Listrik-Tagihan Air-Tagihan Telpon bermetode Dikecualikan, Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan bermetode Dikecualikan, dan lainnya.
Ketika diminta tanggapan terkait adanya paket-paket pekerjaan Belanja Iuran Jaminan Kesehatan, Belanja Tagihan Listrik dan lainnya dalam RUP Penyedia tahun 2023 Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor tersebut, salah seorang Pengamat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BE Kusuma mengatakan, pedoman untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
“Dalam peraturan LKPP itu diatur ketentuan tentang pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi melalui Penyedia, pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, dan pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun melalui Penyedia. Jadi, tidak mengatur tentang pengadaan Iuran Jaminan Kesehatan, pengadaan tagihan listrik, air, telpon, dan pengadaan pembayaran pajak,” tutur BE Kusuma.
Selanjutnya dikatakan, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah pekerjaan untuk mendapatkan barang/jasa berupa aset dan atau penambahan nilai aset Negara/Daerah. Atau dengan kata lain, hasil dari Pengadaan Barang/Jasa adalah Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) yang berwujud berupa Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi, Jaringan dan Persediaan, serta BMN/D yang tak berwujud. Tanah termasuk BMN/D, tetapi dalam hal pengadaannya tidak diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018/Perpres 12 tahun 2021 dan peraturan LKPP. Terkait pengadaan Tanah, diatur tersendiri, yaitu dalam PP Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Terkait adanya paket pekerjaan yang sama yaitu Belanja Makanan dan Minuman yang berulang sampai belasan paket, dijelaskannya bahwa dalam Pasal 20 ayat (2) Perpres Nomor 16 tahun 2018 melarang PA memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket untuk menghindari Tender/Seleksi. Namun tetap dapat dipertimbangkan dengan terlebih dulu melihat orientasi pengadaannya.
“Belanja makanan dan minuman itu kan komponen Belanja Barang/Jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan. Jadi, tidaklah relevan jika disusun tetapkan dalam RUP Penyedia sebagai komponen Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan kegiatan pengadaan barang/jasa bernilai manfaat lebih dari 12 bulan. Sebab RUP adalah Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa, bukan Rencana Umum Pelelangan. Sehingga, tidak semua barang/jasa yang dilelang dapat disusun tetapkan dalam RUP, harus dilihat dulu apakah hasil dari pengadaan barang/jasa itu menjadi BMN/D ataukah tidak,” sebut BE Kusuma.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor yang berkompeten belum dapat dihubungi untuk dlakukan konfirmasi.(Tim)