Dugaan Penjualan Tanah Kas Desa Sukorejo Kulon Kecamatan Kalidawir Tulungagung Menuai Polemik

Dugaan Penjualan Tanah Kas Desa Sukorejo Kulon Kecamatan Kalidawir Tulungagung Menuai Polemik

Spread the love

Tulungagung – Berawal dari penuturan beberapa warga desa Sukorejo Kulon tentang adanya tanah kas desa mereka yang pernah digadaikan oleh pemerintahan desa Sukorejo Kulon pada tahun 1955 yang sampai saat ini / belum ditebus oleh pemerintah desa Sukorejo Kulon Kecamatan Kalidawir kepada awak media. Kamis, (28/07/2022)

Berdasarkan informasi tersebut melakukan investigasi ke lapangan dengan menemui tokoh masyarakat yang juga pernah menjabat selaku kepala desa Sukorejo Kulon Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung mulai tahun 1990 sd 2006 (dua periode sesuai UU tahun 1979), yaitu Soepilin Wijaya.

Keterangan yang di dapat dari Soepilin adalah bahwa ketika dia menjabat sebagai kepala desa Sukorejo Kulon Kecamatan Kalidawir telah menerima keluhan dari masyarakat untuk dapatnya menarik kembali tanah kas desa yang dikelola oleh Djamus (modin) yang mana tanah tersebut sebagai jaminan pinjaman pemerintah desa pada tahun 1955 untuk menambah biaya pembangunan DAM besar beserta salurannya.

Dengan adanya hal tersebut Soepilin yang saat itu menjabat selaku kepala desa mengupayakan untuk dapatnya kembali tanah kas desa dengan cara meminta iuran kepada semua petani pemilik lahan sawah yang menggunakan aliran air dari DAM tersebut. Adapun hasil musyawarah bersama cara yang telah disepakati dan menjadi keputusan kepala desa tidak berjalan atau tidak bisa dilaksanakan.

Maka dari itu Djamus (modin) masih mengelola tanah kas desa tersebut sampai hari ini. Dan perlu diketahui bahwa musyawarah sampai menjadi keputusan kepala desa waktu itu dihadiri oleh Camat Kecamatan Kalidawir (drs. Hamsyah Masduki, SH). Demikian keterangan dari tokoh masyarakat / mantan kepala desa Sukorejo Kulon 2 (dua) periode dari tahun 1990 sd 2006, yang dituangkan dalam surat keterangan tertanggal 24 Mei 2022 ditanda tangani di atas materai.

Pada tahun 2007 Djamus meninggal dunia dan status tanah kas desa Sukorejo Kulon sebagaimana yang diceritakan di atas belum ditebus. Kemudian menurut keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2015 Rusmini yang merupakan anak angkat dari almarhum Djamus menjual sebagian dari tanah kas desa tersebut seluas 35 RU kepada saudari Efiati Rohana.

Selanjutnya ketika tim media ikut turun klarifikasi di pihak perangkat desa Sukorejo Kulon Kecamatan Kalidawir di balai desa Sukorejo Kulon menanyakan kepada perangkat desa dalam hal ini kepala desa Sukorejo Kulon, sekretaris desa Sukorejo Kulon (berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 76 ayat 1 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Asset Desa pasal 4 ayat 1, pasal 5 ayat1, pasal 6 ayat 1,4 dan 5) memperoleh penjelasan bahwa tanah dimaksud yang dijual oleh saudari Rusmini yang adalah anak angkat almarhum Djamus ada di dalam buku Letter C tanah desa atas nama Kromonadi Djamiri / Djamus.

Namun pihak aparat desa tidak tahu bagaimana mekanisme tanah tersebut menjadi hak dari Rusmini yang dalam hal ini adalah anak angkat almarhum Djamus dikarenakan almarhum tidak memiliki anak kandung.

Dikarenakan terdapat kejanggalan baik antara surat keterangan mantan kepala desa Sukorejo Kulon (Soepilin Wijaya) dengan keterangan perangkat desa atas status tanah kas desa Sukorejo Kulon maka kemudian team media menemui Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo menyampaikan kejanggalan-kejanggalan tersebut.

Setelah mendengar arahan Bupati Maryoto Bhirowo bahwa seharusnya pada penyelesaian sengketa tanah tersebut merujuk kepada historikal tanahnya berdasarkan keterangan dari tokoh-tokoh masyarakat yang ada. Dan menyampaikan kepada team agar berkoordinasi dengan Camat Kalidawir untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. (Hanif) – Bersambung

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!