Empat Pelaku Tawuran Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Di Duren Sawit, Ini Penjelasan Kapolres Metro Jakarta Timur

Empat Pelaku Tawuran Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Di Duren Sawit, Ini Penjelasan Kapolres Metro Jakarta Timur

Spread the love

Jakarta – Pada tanggal 21 Februari 2024 telah terjadi tawuran antar geng yakni geng “Biang Rusuh” dengan geng “Anak Lapak”, yang berada di Kampung Sumur, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit.

Tawuran antar geng itu terjadi di Jalan Dermaga Raya tepatnya di depan Pinang salon. Pada saat itu sekitar pukul 02.00 WIB (21/02/2024) dan ada salah satu korban dari kelompok geng “Anak Lapak” meninggal dunia.

“Setelah kejadian tawuran antar geng itu para pelaku geng “Biang Rusuh” melarikan diri dan pada tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 10:00 WIB, pihak penyidik Polsek Duren Sawit melakukan penyidikan setelah sekian lama melakukan penyidikan terkait keberadaan para pelaku tawuran tersebut” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat menggelar Konfrensi Pers di Polsek Duren Sawit pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 14:00 WIB.

“Hasil penangkapan saat ini, kita menangkap sebanyak 4 (empat) orang pelaku dari kelompok “Biang Rusuh”. Mereka sempat melarikan diri di luar Jakarta. Tindakan tegas terhadap 2 kelompok geng ini yang sangat merugikan warga masyarakat lainnya. Adapun para tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia, antara lain saudara BY, saudara APDE, saudara BEP dan saudara WNAI.” Lanjut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

“Dan hasil penyidikan, barang bukti yang diperoleh antara lain celurit yang dipakai untuk membunuh, celurit lainnya dan juga ada stick golf. Dan perlu disampaikan bahwa barang bukti celurit ini sangat menggerikan karena ukuran panjang ada yang 2,5 meter dan 2 meter, serta sangat tajam. Untuk keempat para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 1 Juncto ayat 3 Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.” Tutup Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

M.Irsyad Salim

Editor Romo Kefas

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!