JANGKARPENA.COM Law Firm RAR dan Patner menggugat PT. Pertamina terkait dugaan sengketa lahan seluas 2,6 hektar ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat. Senin, (01/03/2021).
Sidang pertama perdata gugatan sengketa dengan No perkara 64 / Pdtg / 2021 / PN jakarta utara, lahan tanah seluas 2,6 hektar milik Alm Djuli bin Kepot/Mium digelar di Pengadilan Negri Jakarta Utara dengan agenda mediasi kedua pihak, tetapi pihak PT Pertamina tidak menghadiri persidangan.
Persidangan tersebut dihadiri oleh perwakilan pengacara yang tergabung di Law Firm RAR seperti, H.M Rusdi, S.H., M.H., Ronny Perdana manullang, S.H., Arief Darmawan, S.H., Tekda Bagarititta, S.H.,Muhammad Fachrurrozi, S.H.
Saat ditemui awak media, Rusdi, S.H., M.H., menuturkan,”Kami dari Law Firm RAR dan Patner selaku kuasa hukum dari ahli waris, datang menghadiri persidangan gugatan pertama kami kepada PT Pertamina terkait dugaan sengketa lahan seluas 2,6 hektar milik klien kami yang lokasinya di Jl. Yos Sudarso, Jakarta Utara”.
“Agenda sidang yang rencananya mediasi kedua pihak penggugat dan tergugat tapi diundur 1 bulan kedepan, dikarenakan pihak tergugat dari PT Pertamina tidak menghadiri panggilan sidang tersebut,” lanjutnya.
Rusdi juga menambahkan, kasus ini sudah dari tahun 2016, dan pernah dilakukan mediasi antara kedua pihak (Ahli waris dan PT Pertamina), namun sampai saat ini belum ada penyelesaiannya.
“Harapan kami PT Pertamina dapat bertanggung jawab dan segera menyelesaikan kasus ini seperti yang dilakukan PT Pertamina di wilayah Tuban”. Tutup Rusdi. (Red)