Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang paksakan perkara ngutang solar sudah dibayar menjadi pidana pencurian. Uang 6 juta di jadikan barang bukti.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang paksakan perkara ngutang solar sudah dibayar menjadi pidana pencurian. Uang 6 juta di jadikan barang bukti.

Spread the love

Tangerang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang paksakan perkara perdata menjadi pidana. Terkuak dari saksi dan keterangan terdakwa. Muhamad Yusri Sudah biasa ngutang/beli solar ke pelapor H Aliyudin.barang bukti uang 6 juta pembayaran Solar yang sudah di jual di jadikan barang bukti dalam persidangan.

Terdakwa Muhamad Yusri dalam periksaan terdakwa memgatakan blaknblakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang Rabu 2 Februari 2021 di hadapa. Majelis hakim Muhamad Miftahul SH MH

Majelis hakim menanyakan ke terdakwa dalam BAP polisi. Kamu di tanya penyidik polisi di ketik polisi semua pemeriksaan di tanda tangani. Di benarkan terdakwa Yusri.
Tetapi ada sedikit kesalahan ujar terdakwa Muhamad Yusri dari lapas Jambe dan tidak di gubris oleh majelis Hakim.

Tanggal 22 April jam 17-30 setengah 6 datang ke rumah H Aliyudin. Pemili SPBN. Tusri datang ke rumah saksi pelapor H Aliyudin mengutarakan mau ngutang solar.

Di jawab Aliyudin”, Kapan bayarnya”, di jawab besok klau solar sudah traafer jawab terdakwa. Mintanya berapa 7 drum kalau tidak 5 drum. H Aliyudin memerintahkan anak buahnyaengisi 7 drum berisi solar.
1 drum 200 liter. Seharga 1 juta 60Ribu. Beli tapi ngutang jawab Yusri.

Keterangan H Aliyudin tidak benar”, beli utang solar buat proyek, sebelum sebelumnya sudah pernah ngutang beli solar. Terdakwa M Yusri ketemu Jasmin Tukang becak. Ketemu di tempat traweh. Jasmin sudah biasa mengambil solar atas perintah terdakwa Muhamd Yusri.

Jasmin sudah biasa ambil sendiri solar atas suruhan Yusri di SPBN. Solar Sampi rumaah di jual ke Yunani harga 6000 perliter. Ketika lagi ngeliterin solar H Aminudin adik H Aliyudin lewat mau ke SPBN. Di tanya terdakwa mau ke SPBN. Tidak lama balik pinjam mangkok mau makan mi ujar terdakwa dari layar TV PN Tangerang.

Solar di literin Yunani sama cimot, Sama Jasmin. Sudah biasa ngutang ambil malam bsoknya baru bayar.

Kuasa hukum terdakwa. Dari SPBN ke rumah terdakwa 30 meter. Jawab Yusri.

Dari SPBN ke rumah terdakwa satu jalur jalan ramai”, di persiapkan 7 drum yang di isi solar di ambil 5 drum sama Jasmin.

Dalam pembayaran Uang di trasfer ke H Aliyudin tanggal 23. Tetapi tidak jadi Karena HP H Aliyudin tidak aktip. Terdakwa mau bayar langsung ke H Aliyudin di jawab anaknya tar malam jam 10 ujar terdakwa menirukan anak H Aliyudin.

Sampai rumah Yusri mendengar kalau jamin di tangkap polisi Kronjo. Terdakwa datang ke Polsek kronjo.sambil bawa uang pembayaran solar. Tanggal 24 uang solar di bayarkan ke H Aliyudin tetapi uang di jadikan barang bukti dalam perkara sidang ini.

Hutang solar ke H Aliyudin sudah sering. Permintaan solar 7 drum di iyakan oleh H Aliyudin. Aliyudin perintahkan anak buahnya untuk ngisi solar dalam drum. Kapan mau di ambil tanya H Aliyudin. Di jawab yus tarmalam. Rubedi sudah mengisi drum berisi solar terdakwa mengecek ke SPBN.

Harga solar 5 Drum 5 juta 300 Ribu. Karna tidak bisa ketemu H Aliyudin Yusri berinisiatif mau menyerahkan ke sekretaris SPBN ke Amin. Tetapi di tolak jawaban amin sudah ke bos aja. Tegas terdakwa Yusri.

Sudah biasa ambil solar ke SPBN. Bayarnya belakangan langsung bayar ke H Aliyudin.

Solar di jual 6000 juta dari Yunani, di bayarkan ke H Aliyudin 5 juta 300. Terdakwa mendapat untung 700 Ribu.

Profesor Doktor Dwi Seno Wijanarko SH MH CPLCE CPA. Mengatakan. Seharusnya perkara seperti ini tidak perlu naik sidang. Kajari bisa melakukan Restorasi justice Perkara hutang dan sudah di bayar uangnya pun di jadikan barang bukti dalam perkara ini. pembayaran hutang solar sudah di bayar. Antara terdakwa yusri dan H Aliyudin teman lama, rumahnya juga tidak jauh masih satu Desa. Perkara seperti ini kalau hakimnya cermat putusan onsalg ujar Seno ahli pidana.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!