Kabupaten Bekasi || jangkarpena.com
Berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan Penjabat Bupati/Walikota pada bulan Mei mendatang di beberapa daerah, surat edaran Kemendagri nomor 100.2.2.6/1557/SJ telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten dan Kota di beberapa daerah mengenai Penegasan Usulan Nama Calon Penjabat Bupati/Walikota yang mandatnya akan berakhir bukan pada Mei 2024. Salah satunya adalah DPRD Kabupaten Bekasi, di mana masa jabatan PJ Dani Ramdan akan berakhir pada bulan Mei 2024. Banyak nama telah menjadi perbincangan sebagai kandidat Penjabat Bupati, dan siapa pun yang akan diusulkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi kepada Mendagri. Beredar informasi bahwa kandidat calon PJ Bupati Bekasi telah menyempit menjadi 3 nama, antara lain Dani Ramdan, Dedy Supriyadi (Sekda Kabupaten Bekasi), Brigjen Moh Ikhwan Syahtaria ST SE., MM., serta 3 pejabat lainnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum GMI Riden Bahrudin menyambut baik adanya usulan calon dari DPRD Kabupaten Bekasi. Menurut Riden, pejabat yang cocok adalah Dedy Supriyadi, yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Bekasi. “Jika ditanya siapa yang cocok, jawabannya tentu Dedy Supriyadi, dilihat dari golongan dan eselon yang sesuai, serta karena beliau sudah ada dalam kepemimpinan Dani Ramdan,” ujarnya pada Senin, (01/04/2024).
Riden juga mengungkapkan bahwa Dedy Supriyadi sudah lama terlibat dalam dinamika Kabupaten Bekasi, turut merasakan kepemimpinan beberapa Bupati seperti Neneng Hasanah Yasin, Eka Supria Atmaja, dan Akhmad Marjuki, katanya.
Dalam proses pemilihan calon Penjabat Bupati, tentu dibutuhkan pertimbangan yang matang untuk memilih yang terbaik untuk kemajuan daerah. Semoga keputusan yang diambil nantinya akan mampu membawa Kabupaten Bekasi menuju arah yang lebih baik dan memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat, pungkasnya.**