pengusaha Warga Langon,Kelurahan Mekarsari Kota Cilegon diduga Menimbun Solar bersubsidi

Spread the love

Cilegon – Jangkarpena.com | Bahan Bakar Minyak yang dikuasai dan dikelola oleh Negara yang diperuntukan untuk Rakyatnya.

Demikian pun halnya Bahan Bakar Minyak yang Bersubsidi diperuntukkan masyarakat golongan ekonomi kelas menenggah dan bawah, ternyata banyak yang telah memanfaatkan oleh sebagian oknum- oknum nakal yang tidak bertanggungjawab yang hanya memikirkan demi kepentingan diri sendiri atau golongan.

Berdasarkan hasil Investigasi Tim Media Kamis, 24/6/21 dilokasi penimbunan Solar yang dilakukan oleh pengusaha yang berinisial Al Warga Langon Atas Kelurahan Mekarsari Pulo Merak Kota Cilegon.

Banyaknya Tangki plastik yang ada disamping rumah Al yang berisikan Bahan bakar jenis Solar yang di duga kuat Solar bersubsidi yang akan didistribusikan kepada para pengusaha diwilayah Hukum Polres Cilegon Banten.

Saat didatangi ketempat penampungan Solar di Langon Atas yang bersangkutan tidak ada ditempat, ujar penjaga rumah Al.

Kapolsek Pulo Merak Kompol Akbar Baskoro, NH,S.IK,saat di hubungi melalui telp seluler nya di WA sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban nya atas ada nya Penimbunan Solar Diwilayah Hukum Polsek Pulo Merak Polres Cilegon.

Berdasarkan keterangan dari Warga sekitar saat dikonfirmasikan kegiatan Penampungan Solar yang diduga kuat tak memiliki izin dari BP Migas, setahu saya sudah lama si Bapak (Al/Red)usaha minyak solar ini, kalau persis nya saya kurang tau pasti tapi kalau saya pulang setiap hari selalu liat tengki dari Plastik yang ada minyak nya, bau nya bau minyak Solar,” ungkap warga yang tak mau namanya disebutkan.

Berdasarkan UUD Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 23 dan pasal 53, Oknum tersebut diduga kuat telah melanggar UU nomor 22 tahun 2001. (Red)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!