Polsek Kangean Biarkan Reklamasi Tidak Berizin Di Batuguluk

Polsek Kangean Biarkan Reklamasi Tidak Berizin Di Batuguluk

Spread the love

Sumenep,Jangkarpena.com — Adanya reklamasi di kawasan Pelabuhan Batuguluk, Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang diduga tidak berijin dan dilakukan oleh perseorangan bernama H. Mukhlis sangat meresahkan dan telah ada perhatian dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sapeken Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Bahkan telah diterbitkan surat pada tanggal 23 Pebruari 2023 oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sapeken Nomor A1.306/13/01/UPP.Spk-2023., Klasifikasi : Penting, Lampiran : 5 (lima) lembar, Perihal : Dukungan Penghentian Kegiatan Reklamasi Di Pelabuhan Batu Guluk Kangean.

Surat itu ditujukan kepada Bupati Sumenep dan tembusannya kepada Camat Arjasa, Polsek Arjasa, Koramil Arjasa, Dinas Lingkungan Hidup Sumenep, dan UPT PPR Banyuwangi.

Isi didalam surat tersebut pada intinya meminta semua pihak terkait untuk mendukung penghentian kegiatan reklamasi serta langkah – langkah perbaikan sebagai akibat dampak pengembangan yang dimaksud.

Surat sebagaimana tersebut ditanda tangani oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sapeken, Mochamad Djumari, S.E., M.M.

Sementara itu Kapolsek Kangean Iptu Moh. Nurul Komar saat dikonfirmasi selaku pihak yang memiliki wilayah hukum tempat dilaksanakannya kegiatan reklamasi di Pelabuhan Batu Guluk menyampaikan bahwa permasalahan reklamasi ini sudah ditangani Polres Sumenep sudah pada tahun kemarin.

“Itu sudah ditangani polres itu tahun kemarin sudah itu kami kan baru 3 bulan disini sudah ditangani polres 4 tahun kemarin itu” ucapnya.

“Kami buat produk diserahkan ke pimpinan gitu aja tentang perkembangan itu”, lanjut Polsek Kangean menjelaskan ke media ini.

Sedangkan Muhlis Fajar seorang aktivis yang berasal dari Desa Paseraman Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Jawa Timur menyatakan bahwa reklamasi ini juga dikeluhkan warga sekitar yang merasa terancam akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Informasi yang kami dapat, reklamasi itu diresahkan warga karena diduga tidak berizin” ucapnya.

“Sementara dari aparat hukum sendiri seperti Polsek Kangean tidak ada tindakan apapun”, lanjutnya.

Dia menyesalkan karena polsek setempat tidak berkutik atas kegiatan reklamasi yang diduga tanpa izin itu.

“Polsek Kangean tidak berkutik” ujarnya Mukhlis Fajar singkat ke media ini.(Red)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!